Ternyata selain masalah matrilinealitas (keturunan dari garis ibu) dan “warisan” (baca: harta bersama kaum), ulah-ulah para mamak yang tidak tahu diuntung, merupakan alasan daripada banyak orang Minangkabau untuk “membenci” budayanya atau bahkan untuk “keluar” dari budaya Bundanya tersebut.
Syech Achmad Chatib adalah contoh orang Minangkabau yang memilih keluar dari budaya Minangkabau dan masuk ke budaya Arab/Islam dan memilih untuk hidup di Arab Saudi dan tidak kembali lagi ke ranah Bundo Kanduang karena “jijik” dengan budaya matrilineal dan “pewarisan” matrilineal yang berlaku di ranah Bundo Kanduang.
Seorang bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan wartawan di masa Sukarno berkuasa menyatakan kebenciannya kepada budaya Minangkabau karena tidak sesuai dengan budaya patrilineal (keturunan dari garis bapak) yang menurutnya merupakan budaya yang “modern” yang menjadi dasar acuan PKI dan karena mamaknya, tambahnya lagi, bukannya membantunya malah menipunya.
Pernyataan serupa mengenai mamak yang tidak membantu diutarakan oleh dr. Hardy seperti tertulis dalam tulisan saya terdahulu yaitu Kebanggaan orang Minang di ranah. Berikut adalah kutipannya:
seberapa banyak mamak mamak kita yang mengaku kemenakan hanya jika kita berhasil dirantau, tanpa peduli sebelumnya bagaimana keadaan kita, bagaimana perjuangan kita. menurut uni bagaimana?
Mamak-mamak yang menjual tanah ulayat (tanah kaum), yang semestinya dikelola oleh pihak perempuan dalam kaum, tanpa izin dari Bundo Kanduang dan pihak anggota kaum yang lain adalah kenyataan lain yang harus dihadapi oleh budaya dan orang Minangkabau dan yang menyebabkan berkurangnya kepercayaan kepada budaya mereke sendiri.
Mamak-mamak yang berlaku sewenang-wenang dan kejam terhadap kemenakannya adalah cerita lain lagi yang menambah ketidaksukaan dan kekecewaan orang Minangkabau terhadap para mamak. Yang dimaksud dengan mamak dalam hal ini adalah mamak laki-laki dalam keluarga yang semestinya membantu Niniak dan keluarga besar dalam masalah-masalah keluarga besar dan kaum dan melindungi harta keluarga besar/kaum (termasuk didalamnya harta pusaka). Mengenai mamak perempuan bisa dibaca dalam tulisan mengenai Perempuan Minangkabau sebagai Mamak dan Penghulu.
Berikut adalah kisah Uni Sabina Lucia mengenai bagaimana para mamak telah menipu dan menjual paksa tanah ulayat, dan kekecewaannya mengenai hal tersebut. Kisah ini dipostingkan di grup dengan nama Bundo Kanduang di facebook.
Bunda, saya mempunyai seorang nenek asli dari minang kabau yang sejak kecil sampai berangkat tua beliau (alm) tinggal di kampung halamanya. Beliau adalah anak perempuan satu-satunya yang dihasilkan dari kedua orang tuanya.
Kemudian lahir Ibu saya yang juga merupakan anak perempuan satu-satunya dari empat bersaudara. Ibu saya hanya tinggal di kampung semasa kanak-kanak saja, selanjutnya Ibu merantau utk bersekolah dan berkeluarga ke tanah Jawa.
Dari Ibu dan Ayah saya lahirlah saya yang kebetulan juga merupakan anak perempuan satu-satunya dalam keluarga dan saya sekeluarga juga menetap di tanah Jawa.
Alhamdulillah sekarang saya dikaruniai dua anak perempuan dan satu anak laki-laki.
Bunda, dua tahun sebelum Nenek wafat, beliau ingin menyumbangkan tanahnya untuk keperluan masyarakan . Dari hasil musyawarah dengan orang yang dituakan dikampung kami dan ninik mamak-ninik mamak (baca: mamak-mamak laki-laki) yang berada disana maka di putuskan akan didirikan sebuah puskesmas karena kebetulan tanah tersebut berlokasi di tempat yang strategis/pinggir jalan.
Maka pada suatu kesempatan ada upacara penobatan para ninik mamak di kampung kami, kami sekeluarga menyempatkan datang untuk melihat upacara tersebut sekaligus menyerahkan tanah kepada pemerintah daerah. Saya ingat pada saat upacara itu juga , penyerahan tanah dilakukan yang di wakilkan oleh kakak saya yang tertua dengan memberikan sepatah dua patah kata menyampaikan amanah nenek untuk menyerahkan tanah tersebut. Hebat semua hadirin meberikan tepuk tangan applause..
Bunda, setelah kami kembali ke pulau jawa.. apa yang terjadi?….,
Orang yang kami tuakan di kampung kami meninggal dunia.., selanjutnya
Para ninik mamak (baca: mamak laki-laki) yang sudah memberikan kesaksian dan menyetujui serta menerima tanah nenek kami untuk keperluan mayarakat, semua berubah haluan !!!!!…,
Hanya karena iming2 uang dan menurut kabar tanah tersebut bisa di beli oleh siapa (kami tidak jelas), mereka/beberapa ninik-mamak (baca: mamak laki-laki) mengadakan persekongkolan serta mengadakan pertemuan dan pertemuan (rapat-rapat adat)yang semuanya tidak bisa kami hadiri karena kami di pulau jawa
Mereka menghasut seseorang yang ketika nenek masih hidup, orang tersebut itu sebetulnya di beri izin tinggal di tanah tersebut hanya untuk mengurus kebun/tanah tersebut saja. Sebetulnya penjaga kebun tersebut sudah menyerahkan kembali kembali hak mengurus tanah kepada nenek kami dan mengatakan terimakasihnya kepada nenek.
Hebatnya dan ajaib sekali, para ninik mamak (baca: mamak laki-laki) bisa merubah dan mempengaruhi pengurus kebun tersebut untuk mengakui bahwa dialah sebenarnya pemilik tanah itu..?!.
Saat itu nenek masih hidup, dan dia sangat sedih serta menyesali sekali perbuatan para ninik mamak (baca: mamak laki-laki) di kampung kami. Dia merasa sedih karena seumur hidupnya dia dan orang tua serta orang tua dari orang tuanya sudah memiliki ,tinggal dan mengelola tanah tersebut. Dan itu sudah diakui oleh seluruh penduduk isi kampung serta orang2 yang dituakan. Oleh karena itu mereka sangat gembira ketika nenek berniat memberikan tanahnya untuk keperluan mereka disana.
Hanya karena ulah sekelompok ninik mamak (baca: mamak laki-laki) yang baru-baru ini diangkat saja (atau yang mengangkat dirinya sendiri sebagai mamak), kami sekeluarga merasa sedih, dan orang-orang dikampung kami menjadi sangat kecewa .
Kami mendengar kabar bahwa mereka para ninik mamak (baca: mamak laki-laki) itu telah menerima uang dari hasil penjualan tanah nenek kami tersebut. ( Innalillahi wa innaillaihi rojiun..).
Sebelum nenek meninggal karena sedih, saya sempat berucap beliau:
“Apapun yang sudah kita berikan kepada orang lain( dalam hal ini diberikan kepada penduduk kampung kami) adalah bukan milik kita lagi, biarlah itu mungkin sudah Tuhan yang mengaturnya , jangan terlalu dirisaukan karena karena kami telah rela melepaskan dan memberikan tanah itu kepada masyarakat dengan niat agar bisa dipergunakan untuk kebaikan.“
Dan itu bukan milik kita lagi.
Terserah lah para penjarah itu, mereka mereka yang menanam mereka pula yang akan menuainya ( itu sepertinya sudah hukum alam)
Kami keluarga besar dari kampung kami yang tinggal di pulau jawa tentunya kecewa dengan peristiwa itu dan kami sudah sepakat bahwa:
“Jangan ada ninik mamak (baca: mamak laki-laki) dari kampung kami datang ke pulau jawa dan minta sumbangan untuk pembangunan Puskesmas diatas tanah yang telah diberikan oleh nenek kami secara sukarela kepada penduduk kampung tersebut ”
“Dan kami tidak mengakui lagi ninik mamak kami itu” ( tapi nyatanya dia masih menjadi ninik mamak (baca: mamak laki-laki) tanpa persetujuan kami yang seharusnya menjadi anak buahnya).
Karena kemudian ternyata kami ketahui tanah tersebut telah diperjual belikan oleh sekelompok orang yang rakus yang di setujui dan “diatur” oleh “rapat agung” (baca: rapat-rapat rahasia yang tidak melibatkan pihak-pehak terkait dan sama sekali tidak melibatkan Bundo Kanduang) para ninik mamak (baca: mamak laki-laki), demi mendapatkan sedikit uang haram.
Bunda, sebenarnya masih ada banyak lagi tanah pusako yang diturunkan kepada nenek dan ibu saya dan menurut mereka akan diturunkan kepada saya dan kedua puteri saya.
Tapi saya rasa saya tidak akan mewariskan budaya adat yang sekarang berlaku dikampung kami kepada kedua puteri saya.
Biarlah puteri kami hidup tenang tanpa mengharapkan atau mendapatkan kekecewaan demi kekecewaan lagi dari kampung halamannya.
Kami yang di rantau toh tidak akan dapat berbuat banyak lagi.
Bunda, sampai sekarang saya masih trauma kalau mendengar istilah “ninik mamak (baca: mamak laki-laki)”, dan anak saya sendiri pernah berucap “seperti mafia ya?”
(aha.. saya sendiri tidak tahu apa arti mafia itu?)
Catatan:
1. Yang dimaksud dengan ninik mamak di sini adalah “pengertian umum” yaitu kelompok para mamak laki-laki dan bukannya pengertian asalnya yaitu niniak (para nenek/nenek)~ bersama dengan para mamak/mamak sebagai suatu kesatuan).
2. Kisah ini memberi gambaran kepada kita betapa sewenang-wenangnya para mamak laki-laki yang semetinya membantu para Bundo Kanduang dalam mempertahankan harta kaum dan bukannya melakukan penipuan untuk isa menjual paksa tanah kaum tersebut untuk kepentingan pribadi. Kekuasaan mamak laki-laki di ranah Bundo Kanduang tampaknya semakin diperbesar dengan berbagai cara. Dalam hal ini tanah cuma diberikan kepada masyarakat sementara untuk pembangunan puskesmas untuk masyarakat, bukan untuk diperjual belikan.
3. Permasalahan mengenai tanah ulayat di ranah Minang merupakan permasalahan penting yang memerlukan penanganan yang menyeluruh. Tidak hanya para mamak mengambil tanah ulayat melainkan juga militer (untuk kepentingan bisnis mereka), negara atas nama penguasaan tanah, perusahaan swasta dengan bantuan pemerintah dan lain-lain. Ketika masyarakat Yahudi harus terhina karena diusir terus-menerus dari daerah manapun mereka tinggal, sampai peristiwa pembantaian besar-besaran di Jerman dan negara-negara lain di Eropa oleh penguasa fasis Jerman, sampai dijanjikan negara Israel di tanah Palestina oleh penguasa Inggris dan AS karena tidak mempunyai ranah Bundo Kanduang, seharusnya orang Minangkabau berfikir mengenai perjuangan para Bundo Kanduang untuk mempertahankan tanah ulayat agar tidak diperjualbelikan, agar supaya kaum selalu memiliki kampung halaman kemana mereka bisa pulang sejauh apapun mereka pergi merantau dan bukannya memberikan kekuasaan kepada penipu-penipu yang bernama mamak (laki-laki) untuk membuat orang Minangkabau di suatu saat tidak lagi memiliki ranah untuk pulang, seperti masyarakat Yahudi. Masyarakat Yahudi sekarang “memiliki ranah Bundo Kanduang, tapi sebagai imbalannya harus terus-menerus berperang dengan negara-negara Arab dan harus pula dinistakan oleh orang-orang dari seluruh dunia.
4. Uni Sabina Lucia adalah seorang Bundo Kanduang lulusan dari Universitas Salzburg di Austria dalam bidang Hotel dan Pariwisata dan sekarang mengasuh blog Dapur Sabina yang membahas mengenai aneka resep masakan. Sangat cocok untuk para mahasiswa dan mahasiswi yang hidup di kos-kosan ataupun para pekerja kantoran yang ingin memasak dengan cepat dan murah meriah.


Ak sangat menyayangkan jika gara2 segelintir orang,anda merendahkan “budaya” pengalamam ak tgl di beberapa daerah berbeda,masalah tersebut cenderung pada faktor sdm nya,bukan dari budaya.
hi salam kenal…
dan selama ini mereka bijaksana mengayomi kemenakan-kemenakannya.
saya juga orang minang, dan setelah membaca kisah tersebut merasa prihatin juga, dan cuman bisa berucap syukur pada Allah, karena selama ini tidak pernah ada perkara mengenai harta. Saya sendiri juga memiliki ninik-mamak
@Edwar…
yah memang tidak semua mamak begitu..mamak saya orang baik…baik kepada semua orang..tidak semua mamak begitu..tapi karena blog ini membahas tentang permasalahan yang terjadi di ranah Minang, tetap harus ditulis..karena memang pelaku daripada penjualan tanah ulayat ini biasanya adalah para mamak
Mudah-mudahan kritik ini didengar dan diperhatikan oleh para mamak dan pihak-pihak lain dari keluarga besar orang Minang lainnya…
@Anang
Saya tidak jelas apa yang anda maksudkan…apakah anda orang Minang? apa yang anda maksud dengan bahwa “saya merendahkan budaya”…budaya apa yang anda maksud? Kalau anda baca semua postingan saya, maka anda akan langsung paham bahwa tulisan saya meninggikan budaya Minang dan budaya matriarchat pada umumnya… jadi saya tidak “merendahkan budaya” seperti yang anda maksud..atau yang anda maksud bukan tulisan ini? kalau yang anda maksud adalah tulisan ini, maka ini dimaksud untuk kritik terhadap mamak-mamak yang tidak bertanggung jawab…
faktor sdm apa yang anda maksud? dan kenapa bukan budaya?
kalau anda masih mau berdiskusi, bisa dijelaskan lebih lanjut..
salam,
Kejadian diatas persis dengan tanah pusako kami di pariaman, dimana hampir 4(empat) hektar tanah dijual oleh mamak-mamak kami yang sekarang sudah meninggal dimana sekarang berdiri menjadi Lembaga Pemasyarkatan Pariaman, waktu itu kami masih kecil-kecil dan hidup di rantau (di bandung), emak kami sebelum meninggal mengamanatkan untuk mengurusnya dan kebetulan ada program sertifikasi tanah pusako dari pemerintah, yang baru-baru ini sudah diserahkan oleh BPN sebanyak 6000 lebih sertifikat untuk seluruh masyarakat sumatra barat dengan upacara resmi di di pantai cermin pariaman.
Tahun 1989 kami telah membuat ranji untuk 4(empat) level turunan kami yang ditanda tangani oleh mamak niniek yang masih lengkap waktu itu, tapi ketika akan diajukan untuk disyahkan oleh kerapatan adat nagari sebagai wakil adat dan lurah karanaur sebagai perwakilan pemerintah ada satu turunan dari 4(empat) turunan berdasarkan ranji yang tidak setuju (mungkin mereka yang menjual karena se umur-umur mareka hidup di kampung), sehingga sampai sekarang menjadi terbengkalai pengurusannya, sementara di sebelah kanan tanah pusako kami sudah disertifikatkan oleh dunsana yang kata emak kami adalah dunsana manompang yang dahulu diberi tanah sapaumahan sebagai rasa terima kasih nenek-nenek kami karena telah membantu menggarap sawah dan kebun di tanah kaum kami,dan perlu diketahui bahwa tanah yang mereka sertifikatkan sebanyak hampir 5 (lima) hektar dan merekapun sudah beranak pinak dan bahkan kaum laki-lakinyapun sudah membangun rumah di tanah tersebut yang tentu saja tidak sesuai dengan kaidah adat minang tentang pemanfaatan tanah pusako, dan begitu kami pulang basamo karena emak kami meninggal sempat kami pertanyakan, hasilnya 1 (satu) urang sumando kami meninggal mendadak dan 1(satu) kemenakan kami gila karena focalnya mereka mempertanyakan tentang status tanah tersebut.
Karena kami besar di rantau dan tidak tahu persis adat istiadat tentang tanah pusako tersebut, maka ketika Gubernur Gamawan Fauzi ke Bandung untuk menghadiri Halal Bihalal Masyarakat Jawa Barat Yang berasal dari Minangkabau, menyarankan untuk mensertifikatkan tanah ulayat yang ada di sumatra barat untuk menghindari sengketa di kemudian hari, karena 82 persen perkara di pengadilan sumatra barat adalah mengenai sengketa tanah, yang dijual oleh mamak-mamak yang berkolaborasi dengan oknum-oknum baik pemerintah maupun yang lain.
Mungkin salah satu yang mengakibatkan tidak hormatnya kamanakan ke mamak niniek dan hancurnya kekerabatan di kampung adalah karena hal tersebut.
Sekarangpun kami di bandung sangat khawatir dengan masa depan dunsana-dunsana parusi kami yang ada di kampung dengan belum tuntasnya masalah tersebut, bagaimana kedepannya jika terjadi penjarahan tanah ulayat kami oleh orang lain sementara bukti legal formalnya tidak kami miliki selain ranji yang untungnya sempat kami buat sebelum mamak niniek kami meninggal yang waktu itu sepakat untuk mensertifikatkan tanah pusako tersebut.
Setelah kami analisa dan selidiki hampir setiap turunan dari mamak2 yang menjual tanah pusako tersebut ada yang idiot dan centang perenang hidupnya, mungkin kena tulah dari moyang kami yang dengan susah payah telah merambah dan menyiapkan tanah sedemikian luas untuk keturunannya tapi sampai hati disalah gunakan oleh oknum mamak niniek yang tidak bertanggungjawab tersebut.
Ini pelajaran untuk kita semua karena makin kesini orang makin hedonis, tak peduli lagi dengan halal haram asal menguntungkan bagi dirinya tak peduli kamanakan yang nota bene sebagai generasi penerus mereka keleleran hidupnya di kemudian hari, dan perlu di cam-kan bagi mamak niniek yang berkhianat kepada turunannya azab akan menimpanya tujuh turunan, mohon ditanggapi sebagai kelengkapan data atau informasi yang sudah kami sampaikan terdahulu tentang kemerosotan moral dan intelektualitas urang kampung di era globalisasi ini.
Salam
Sukardiman
sukardi@indonesian-aerospace.com
Production Assy& Integ.Senior Engineer
Tlp : 62-22-6054746\par
Mobile : 62-085222268221\par
Fax : 62-22-6075176
siapa yang menanam aka menuai. jadi silahkan mau nanam kebaikan atau sebaliknya.
Assalamu alaikum wr wb
Sado alah nan laki2 ka jadi mamak juonyo…
Mangkonyo untuak salanjuikyno dibantuak mamak nan sabana mamak.
Memang babarapo kajadian nan lalu walau ndak sabarapo do tapi manjadi gadang,manjadi palajaran ka depan ntuak awak basamo…ndech…banyak tugas nampaknyo ko mach…
Mampartahankan adaik jo budayo lach manjadi pr no 1 untuak kami nan tingga di kampuang.kini ditambah jo mandidik generasi ka depan nan terpelajar nan mangarati adaik jo budayo.ndech mamak …sadangkan nan cadiak2 dari minang lach abih tabang kasadonyo,.lach jarang pulang malach ado nan ndak pulang2.tingga kami nan bodoh2 di kampuang lai.walau kami lai mangarati nan cadiak2 nan barasa dari minang kan dicetak taruih juonyo,dek karano alam nan manjadi guru.
Kato adat pulo amal kato sorak maliputi,paham niaik akal bicaro,pena ndak main jo karateh.
Puntiang ndak suruik ka hulunyo,suruik ka asal mulo jadi.
Wassalam
Assalammu’alaikum.
Menanggapi ulasan saudari Vara, apapun pengalaman yang di alami oleh keluarga saudari Vara bukan berarti semua ninik mamak seperti itu, saya setuju dengan pendapat saudara Edwar yang mana ninik mamak beliau dapat mengayomi para kemenakannya.Disini yang jadi masalah bukanlah masalah “Adat Minang”-nya tetapi adalah individunya. Ini sama saja dengan pemerintahan dalam suatu negara yang mana disetiap negara mempunyai sistem yang berbeda-beda tetapi dengan tujuan yang sama yaitu untuk menuju kebaikan bersama.Dalam masalah ini,Anda tidak lihat secara objektif, yang Anda kedepankan hanyalah pendapat,pandangan emosioanal dan arogansi Anda saja.
Kembali saya kutip pernyataan dr. Hardy diatas :
“Seberapa banyak mamak mamak kita yang mengaku kemenakan hanya jika kita berhasil dirantau, tanpa peduli sebelumnya bagaimana keadaan kita, bagaimana perjuangan kita, menurut uni bagaimana?”
Jangan selalu menyalahkan ninik mamak !!! Coba anda tinjau lagi kebelakang,sejauh mana keeratan hubungan silaturahmi Anda (atau orang-orang yang benci dengan mamak)dengan para ninik mamak Anda. Dalam adat Minang dan adab kesopanan, yang lebih muda yang mencari orang tua (nan ketek manuruik ka nan labiah tuo). Sekarang timbul pertanyaan saya kebalikan dari pernyataan dr.Hardy diatas:
“Berapa banyak golongan muda baik yang belum berhasil dan yang telah berhasil kalau pulang kampung mencari ninik mamaknya ???”
Kenyataan yang ada di kampung sendiri adalah apabila orang-orang (baca :kemenakan) yang telah berhasil dirantau apabila pulang kampung,sangat sedikit sekali yang datang menemui ninik mamaknya. Dan kalaupun bertemu,kecendrungan yang ada,mereka menjaga wibawa mereka di depan ninik mamak dan meningkatkan prestise didepan ninik mamaknya. JANGAN ANDA PUNGKIRI HAL INI !!! Sebab kecendrungan psikologis umum yang ada pada orang-orang perantau apabila pulang kampung,mereka merasa lebih hebat,lebih pintar,lebih kaya dan lebih segalanya daripada orang-orang yang berada dikampung dan ninik mamak mereka.Berapa banyak kemenakan yang ingin melangkahi kepala ninik mamaknya ???
Ditambah lagi dengan pernyataan Anda:
“Dan kami tidak mengakui lagi ninik mamak kami itu” ( tapi nyatanya dia masih menjadi ninik mamak (baca: mamak laki-laki) tanpa persetujuan kami yang seharusnya menjadi anak buahnya).
“Tapi saya rasa saya tidak akan mewariskan budaya adat yang sekarang berlaku dikampung kami kepada kedua puteri saya.”
Apabila Anda mengaku “Bangga Menjadi Orang Minangkabau”, Anda mau tak mau harus menerima orang-orang tersebut sebagai ninik mamak Anda dalam keadaan bagaimanapun.Biarlah sikap dan perilaku “kabau” yang melekat pada mereka,bukan pada diri Anda dan keluarga Anda. Bencilah pada “orang-orangnya” tetapi jangan benci dengan adat dan budaya, kalau Anda benci dengan adat dan budaya Minangkabau lebih baik Anda tarik pernyataan Anda “SAYA BANGGA MENJADI PEREMPUAN MINANGKABAU”..
Pernyataan Anda dan artikel Anda ini ibarat “MAHAMPOK TALUA BUSUAK KA TANGAH BALAI” (melempar telur busuk ke tempat orang ramai). Anda ingin melempar satu orang,tetapi semua orang yang kena cipratannya.
Alangkah bijaknya Anda dan keluarga Anda apabila mengikuti kata nenek Anda :
“Apapun yang sudah kita berikan kepada orang lain( dalam hal ini diberikan kepada penduduk kampung kami) adalah bukan milik kita lagi”, biarlah itu mungkin sudah Tuhan yang mengaturnya , jangan terlalu dirisaukan karena karena kami telah rela melepaskan dan memberikan tanah itu kepada masyarakat dengan niat agar bisa dipergunakan untuk kebaikan.
Saran saya, objektiflah dalam berpikir dan membuat artikel,apalagi yang menyangkut tentang suatu suku atau bangsa.Jangan sampai mengundang SARA dan kericuhan bagi orang lain.
Mohon maaf apabila ada kata-kata saya yang kurang berkenan, tetapi itu hanyalah niat tulus untuk meluruskan dan mengingatkan Anda..Hanya Allah Yang Maha Sempurna…
Wassalam
Tampaknya anda tidak benar2 membaca artikel2 saya… Dan kisah ini bukan kisah mengenai saya…Dan tidak ada kalimat yang saya tulis yang mengatakan bahwa itu berlaku untuk semua orang Minang….Baca dulu berulang2…tampaknya anda kalap sekali…
Artikel ini adalah hasil penelitian dan rangkuman kisah2 orang Minang sendiri…
Saya sarankan anda sebelum memaki-maki tidak tentu, baca lagi tulisan saya…jangan hanya baca sebagian lalu langsung ngotot2. Dari pernyataan anda, tampaknya anda juga masih salah mengartikan kata “niniak mamak”….
ya itulah yang membuat kita punya ninik mamak yang semua rakus, berapa banyak tanah ulayat yang digadai mamak yang tamak, tapi kita ngak bisa menilai tamaknya, adat minang tidak mengajarkan demikian, hanya mental ninik mamak itulah yang sangat komunis karena mereka tahunya uang dan tanah ulayat mana lagi yang bisa dijual, lebih cepat lebih bagus mamak mamak demikian kita hanguskan dari bumi minang.