<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Masyarakat Aceh ternyata matriarkal</title>
	<atom:link href="http://www.varajambak.com/2009/04/21/masyarakat-aceh-ternyata-matriarkal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.varajambak.com/2009/04/21/masyarakat-aceh-ternyata-matriarkal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=masyarakat-aceh-ternyata-matriarkal</link>
	<description>On Minangkabau, matriarchy, Islam, patriarchy, politics and culture</description>
	<lastBuildDate>Sat, 27 Aug 2011 17:34:39 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: Sastri</title>
		<link>http://www.varajambak.com/2009/04/21/masyarakat-aceh-ternyata-matriarkal/comment-page-1/#comment-3403</link>
		<dc:creator>Sastri</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Sep 2010 03:50:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.varajambak.com/?p=1157#comment-3403</guid>
		<description>Vara, tulisan ini menarik sekali untuk dikembangkan lebih jauh. Mungkin bisa dibantu dengan data-data atau penjelasan lebih luas mengenai kepemilikan tanah oleh perempuan Aceh ini seperti apa? Kesamaan dan perbedaannya dengan kepemilikan tanah dengan perempuan di MK misalnya dan penjelasan perubahan yang terjadi setelah Tsunami seperti apa lengkapnya? Bagaimana proses perubahan itu, dan apakah hak kaum perempuan atas tanah itu sama sekali hilang atau hanya kepemilikan hak bersama yang hilang? Apakah mereka juga mengenal istilah hak ulayat seperti di MK? Saya setuju dengan Vara bahwa tulisan2 seperti ini perlu disebarluaskan mengingat kita hanya dicekoki oleh berita tentang GAM dan keinginan memberontak dari orang Aceh. Sebuah tulisan yang lebih berimbang memang kita perlukan. Sukes buat Vara.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Vara, tulisan ini menarik sekali untuk dikembangkan lebih jauh. Mungkin bisa dibantu dengan data-data atau penjelasan lebih luas mengenai kepemilikan tanah oleh perempuan Aceh ini seperti apa? Kesamaan dan perbedaannya dengan kepemilikan tanah dengan perempuan di MK misalnya dan penjelasan perubahan yang terjadi setelah Tsunami seperti apa lengkapnya? Bagaimana proses perubahan itu, dan apakah hak kaum perempuan atas tanah itu sama sekali hilang atau hanya kepemilikan hak bersama yang hilang? Apakah mereka juga mengenal istilah hak ulayat seperti di MK? Saya setuju dengan Vara bahwa tulisan2 seperti ini perlu disebarluaskan mengingat kita hanya dicekoki oleh berita tentang GAM dan keinginan memberontak dari orang Aceh. Sebuah tulisan yang lebih berimbang memang kita perlukan. Sukes buat Vara.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

